Correct Article 7
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pengadaan Pangan oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui pengadaan Pangan dari dalam negeri.
(2) Dalam hal pengadaan Pangan dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi untuk:
a. pemenuhan stok;
b. menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan penugasan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan Pangan dari stok operasional Perum BULOG maupun dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
(3) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan Pangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan Pangan dan tata niaga Pangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
