Correct Article 5
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Perum BULOG melakukan stabilisasi harga Pangan pada tingkat produsen dan konsumen.
(2) Stabilisasi harga Pangan pada tingkat produsen, dilaksanakan dengan pembelian Pangan oleh Perum BULOG dengan Harga Acuan atau HPP di gudang Perum BULOG, dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan atau HPP.
(3) Dalam hal rata-rata Harga Pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan atau HPP, Perum BULOG diberikan fleksibilitas harga pembelian pangan.
(4) Besaran fleksibilitas pembelian harga pangan dan jangka waktu pemberian fleksibilitas pembelian harga pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rapat Koordinasi.
(5) Stabilisasi harga pada tingkat konsumen dilaksanakan melalui pelaksanaan operasi pasar oleh Perum BULOG dengan harga paling tinggi sama dengan HET.
Your Correction
