Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian MENETAPKAN: a. besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang akan dikelola oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; b. besaran jumlah Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN HPP. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi.
Your Correction