Correct Article 3
PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan:
a. pengamanan harga pangan ditingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian pangan;
d. pelaksanaan impor pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis pangan; dan
f. pengembangan pergudangan pangan.
(2) Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, melakukan:
a. pengamanan harga beras ditingkat produsen dan konsumen;
b. pengelolaan cadangan beras Pemerintah;
c. penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu;
d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras;
dan
f. pengembangan pergudangan beras.
Your Correction
