Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 48 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERUM BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan: a. pengamanan harga pangan ditingkat produsen dan konsumen; b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; c. penyediaan dan pendistribusian pangan; d. pelaksanaan impor pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pengembangan industri berbasis pangan; dan f. pengembangan pergudangan pangan. (2) Perum BULOG dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, melakukan: a. pengamanan harga beras ditingkat produsen dan konsumen; b. pengelolaan cadangan beras Pemerintah; c. penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu; d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras; dan f. pengembangan pergudangan beras.
Your Correction