Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction