Correct Article 18
PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.
Your Correction
