Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Your Correction