Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; i. Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar; k. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Your Correction