Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction