Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction