Correct Article 43
PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction
