Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction