Correct Article 37
PERPRES Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang sektor produksi barang dan jasa serta logistik, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang yang bersesuaian.
Your Correction
