Correct Article 21
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. jenis Ternak, jenis produk hewan, dan/atau jenis sarana produksi yang dikerjasamakan;
b. hak dan kewajiban;
c. penetapan standar mutu;
d. harga dasar;
e. jaminan pemasaran;
f. pembagian keuntungan dan risiko usaha;
g. mekanisme pembayaran;
h. jangka waktu; dan
i. penyelesaian perselisihan.
(3) Dalam hal kemitraan dilakukan antar Peternak bersifat tradisional dan berdasarkan kearifan lokal, perjanjian dapat dilakukan dalam bentuk tidak tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
