Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kemitraan dalam menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan. (2) Kemitraan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan.
Your Correction