Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing untuk menyelenggarakan Budi Daya Hewan Peliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Your Correction