Correct Article 16
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib menerapkan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
