Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai skala Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction