Correct Article 14
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
(1) Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala tertentu.
(2) Tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama penyelenggara melakukan Budi Daya Hewan Peliharaan.
Your Correction
