Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga perorangan atau korporasi dapat menjadi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan. (2) Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. izin Budi Daya Hewan Peliharaan; atau b. tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan. (3) Izin Budi Daya Hewan Peliharaan atau tanda daftar Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction