Correct Article 9
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta yang bergerak dalam budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian.
Your Correction
