Correct Article 8
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
(1) Budi Daya Hewan Peliharaan dengan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat diselenggarakan melalui integrasi dengan usaha lainnya.
(2) Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara sinergi dengan usaha di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian.
(3) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimaksudkan untuk memanfaatkan sumber daya yang dihasilkan dari komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/atau industri pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
