Correct Article 6
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib MENETAPKAN suatu lahan sebagai tempat penggembalaan umum.
(2) Penetapan suatu lahan sebagai tempat penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan jika di daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil.
(3) Tempat penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berfungsi sebagai:
a. penghasil tumbuhan pakan;
b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
c. tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
d. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi Peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat penggembalaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
