Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal suatu lahan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat MENETAPKAN lahan tersebut sebagai kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan. (2) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.
Your Correction