Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Budi Daya Hewan Peliharaan diselenggarakan pada kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan dan/atau melalui integrasi dengan usaha lainnya. (2) Penyelenggaraan Budi Daya Hewan Peliharaan pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. ketersediaan air dan pakan; b. persyaratan teknis Peternakan dan teknis kesehatan hewan; c. tersedia prasarana dasar berupa jalan, jembatan, dan pasar hewan; d. kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat; dan e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai kriteria kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction