Correct Article 4
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
(1) Budi Daya Hewan Peliharaan diselenggarakan pada kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan dan/atau melalui integrasi dengan usaha lainnya.
(2) Penyelenggaraan Budi Daya Hewan Peliharaan pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. ketersediaan air dan pakan;
b. persyaratan teknis Peternakan dan teknis kesehatan hewan;
c. tersedia prasarana dasar berupa jalan, jembatan, dan pasar hewan;
d. kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat; dan
e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai kriteria kawasan Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
