Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berasal dari Satwa Liar yang tidak dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati. (2) Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati.
Your Correction