Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hewan Peliharaan yang dapat dibudidayakan meliputi jenis Hewan Peliharaan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Ternak; b. Hewan Kesayangan; dan/atau c. Hewan Laboratorium. (2) Rincian Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction