Correct Article 2
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
(1) Hewan Peliharaan yang dapat dibudidayakan meliputi jenis Hewan Peliharaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Ternak;
b. Hewan Kesayangan; dan/atau
c. Hewan Laboratorium.
(2) Rincian Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
