Correct Article 24
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
(1) Pembinaan terhadap Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik dilakukan berdasarkan aspek:
a. teknis yaitu penerapan tata cara Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik; dan
b. non teknis yaitu pemberdayaan kelembagaan dan pengembangan usaha.
(2) Menteri melakukan pembinaan melalui penetapan pedoman praktik Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Budi Daya Hewan Peliharaan yang baik sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(4) Pembinaan non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
