Correct Article 23
PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan daya saing penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2), diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
