Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 48 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Budi Daya Hewan Peliharaan adalah usaha yang dilakukan di suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk Hewan Peliharaan dan produk hewan. 2. Hewan Peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. 3. Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 4. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 5. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 6. Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia. 7. Hewan Kesayangan adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan. 8. Peternak adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan. 9. Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Budi Daya Hewan Peliharaan. BA B II PENYELENGGARAAN BUDI DAYA HEWAN PELIHARAAN
Your Correction