Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction