Correct Article 18
PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberan-tasan tindak pidana pencucian uang;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction
