Correct Article 17
PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas merumus-kan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction
