Correct Article 16
PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pem-berantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
