Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pem-berantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction