Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction