Correct Article 10
PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan PPATK;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction
