Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan PPATK; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Your Correction