Correct Article 7
PERPRES Nomor 48 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Your Correction
