Correct Article I
PERPRES Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS
Current Text
Ketentuan Pasal 11 Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
”Pasal 11 PT PLN (Persero) menyampaikan laporan secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan mengenai pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.”
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
