Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 11 Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Pasal 11 PT PLN (Persero) menyampaikan laporan secara berkala sekali dalam 3 (tiga) bulan mengenai pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.” www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction