Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 48 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PERPRES 14-2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 15 (1) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah. (2) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam Peta Area Terdampak tanggal 4 Desember 2006, 20% (dua puluh per seratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis. (3) Dihapus. (4) Peta Area Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (5) Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong, dibebankan kepada PT Lapindo Brantas. (6) Biaya upaya penanganan masalah infrastruktur, termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.” 2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15 A, Pasal 15 B, dan Pasal 15 C yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 15 A Biaya penanganan masalah sosial kemasyarakatan di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 dibebankan pada APBN.” “Pasal 15 B (1) Wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 A adalah di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut : a. sebelah utara : tanggul batas Peta Area Terdampak. b. sebelah timur : jalan tol ruas Porong – Gempol. c. sebelah selatan : Kali Porong d. sebelah barat : batas Desa Pejarakan dengan Desa Mindi. (2) Peta wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam rangka pengananan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembelian tanah dan bangunan di wilayah tersebut dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah. (4) Jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat khusus sehingga tidak berlaku ketentuan dasar perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2006. (5) Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan skema 20% (dua puluh per seratus) pada Tahun Anggaran 2008 dan sisanya mengikuti tahapan setelah dilakukannya pelunasan oleh PT Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (6) Dana penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang berupa bantuan sosial dan pembelian tanah dan bangunan diterimakan kepada masyarakat di 3 (tiga) desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya dimusyawarahkan dengan mempertimbangkan rasa keadilan oleh Badan Pelaksana BPLS dengan mengacu pada besaran yang dibayarkan oleh PT Lapindo Brantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (7) Tata laksana pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pelaksana BPLS.” “Pasal 15 C (1) Dengan dilakukannya pembelian tanah dan bangunan di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 B ayat (1), tanah dan bangunan di wilayah tersebut beralih statusnya menjadi Barang Milik Negara. (2) Terhadap Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara sedangkan Kepala Badan Pelaksana BPLS sebagai Pengguna Barang Milik Negara.”
Your Correction