Correct Article 3
PERPRES Nomor 48 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Besarnya tunjangan Pranata Nuklir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
