Correct Article 2
PERPRES Nomor 48 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.
Your Correction
