Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bahaya Radiasi adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku atas potensi risiko bahaya radiasi yang dihadapi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.