Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai proses penanganan Krisis Siber yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kontingensi. (2) Hasil ... SK No 16163l A (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Keamanan Siber.
Your Correction