Correct Article 32
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai proses penanganan Krisis Siber yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kontingensi.
(2) Hasil ...
SK No 16163l A
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Keamanan Siber.
Your Correction
