Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) huruf a merupakan penghitungan sebagai pengganti nilai aset yang rusak dan kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya aset yang rusak sementara.
Your Correction