Correct Article 30
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
Penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) huruf a merupakan penghitungan sebagai pengganti nilai aset yang rusak dan kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya aset yang rusak sementara.
Your Correction
