Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diselenggarakan paling sedikit meliputi: a. penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber; b. penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat Krisis Siber; dan c. evaluasi penanganan Krisis Siber. (2) Penyelenggaraan setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE.
Your Correction