Correct Article 29
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diselenggarakan paling sedikit meliputi:
a. penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber;
b. penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat Krisis Siber; dan
c. evaluasi penanganan Krisis Siber.
(2) Penyelenggaraan setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE.
Your Correction
