Correct Article 27
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Pelaporan penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan penyampaian laporan akhir penanganan Krisis Siber dari gugus tugas Krisis Siber kepada PRESIDEN.
(2) Laporan akhir penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil analisis dan capaian penanganan Krisis Siber; dan
b. rekomendasi tindak lanjut penanganan Krisis Siber.
Pasal 28...
PRESIOEN BUK INDONESIA
Your Correction
