Correct Article 25
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
Penanggulangan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. identifrkasi dan analisis ruang lingkup sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
b. isolasi terhadap sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
c. pengumpulan dan preservasi bukti dari sistem elektronik terdampak Krisis Siber;
d. investigasi dan eradikasi penyebab Krisis Siber;
e. penguatan . , .
PRESIOEN REPUSLIK !NDONESIA
e. penguatan sistem yang tidak terdampak Krisis Siber; dan
f. koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka penerapan protokol komunikasi Krisis Siber dan pengendalian informasi kepada publik.
Your Correction
