Correct Article 21
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(l) Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan tindakan untuk merespons Insiden Siber yang terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis.
(2) Pelaksanaan tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap oleh Tim Tanggap Insiden Siber organisasi, Tim Tanggap Insiden Siber sektor, dan Tim Tanggap Insiden Siber nasional.
Pasal 22...
PRESTDEN
Your Correction
