Correct Article 18
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Da1am penyelenggaraan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal melakukan persiapan yang meliputi:
Krisis t7, Siber Badan
a. pen5rusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan
b. simulasi rencana kontingensi.
(2) Dalam melakukan persiapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara melakukan penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber.
Your Correction
