Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Da1am penyelenggaraan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal melakukan persiapan yang meliputi: Krisis t7, Siber Badan a. pen5rusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan b. simulasi rencana kontingensi. (2) Dalam melakukan persiapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mengikutsertakan Instansi Penyelenggara Negara melakukan penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber.
Your Correction