Correct Article 15
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
(1) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan rencana aksi tingkat nasional yang berisi upaya terencana dan terukur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional.
(2) Rencana aksi nasional Keamanan Siber disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau sewaktu-waktu.
(4) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. rencana pembangunan nasional;
b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. perkembangan lingkungan strategis.
(5) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kegiatan;
b. indikator keberhasilan;
c. waktu pelaksanaan; dan
d. penanggung jawab.
(6) Rencana...
(6) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction
