Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: a. penetapan kebijakan dan prioritas kerja sama internasional di bidang Keamanan Siber; b. peningkatan inisiatif kerja sama internasional dalam rangka mendukung terciptanya ruang siber yang aman, damai, dan terbuka serta meningkatkan kapasitas nasional di bidang Keamanan Siber; c. peningkatan kerja sama praktis, berbagi informasi, dan praktik terbaik dalam menghadapi Krisis Siber; dan d. peningkatan peran INDONESIA dalam forum bilateral, regional, dan multilateral di bidang Keamanan Siber.
Your Correction