Correct Article 14
PERPRES Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL DAN MANAJEMEN KRISIS SIBER
Current Text
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
a. penetapan kebijakan dan prioritas kerja sama internasional di bidang Keamanan Siber;
b. peningkatan inisiatif kerja sama internasional dalam rangka mendukung terciptanya ruang siber yang aman, damai, dan terbuka serta meningkatkan kapasitas nasional di bidang Keamanan Siber;
c. peningkatan kerja sama praktis, berbagi informasi, dan praktik terbaik dalam menghadapi Krisis Siber; dan
d. peningkatan peran INDONESIA dalam forum bilateral, regional, dan multilateral di bidang Keamanan Siber.
Your Correction
